Pasca 14 Bacaleg Mundur, Bawaslu Brebes Fokus Pengawasan Verifikasi Administrasi
|
Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes melaksanakan pengawasan melekat pada tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT). Pengawasan yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023 ini bertempat di kantor KPU Brebes sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan hasil pengawasan, dari 17 partai politik (Parpol) di Kabupaten Brebes yang mengajukan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), sebanyak 14 Bacaleg di Kabupaten Brebes yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) menyatakan mundur dari pencalonan.
Adapun sejumlah 12 orang di antaranya digantikan bacaleg baru dan dua bacaleg lainnya tidak ada pengganti. Total saat ini bacaleg yang memperebutkan 50 kursi DPRD Kabupaten Brebes berjumlah 569 orang dari sebelumnya 571 orang.
Pengawasan melekat pada tahapan pencermatan rancangan DCT langsung dipimpin oleh PIC pengawasan pencalonan, Anggota/Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo.
Karnodo menyampaikan bahwa pasca pencermatan rancangan DCT, terdapat tahapan Penyusunan DCT yang wajib diawasi sebelum Penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023. “Pasca 14 bacaleg mundur, Bawaslu Brebes akan mengawasi verfikasi administrasi karena terdapat 12 orang menjadi bacaleg baru”, tutur Karnodo. Selain itu terdapat pula bacaleg yang pindah dapil, pindah nomor urut, dan penambahan gelar pada identitas bacaleg.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Brebes tak henti memberikan himbauan kepada KPU Brebes agar melaksanakan verifikasi sesuai prosedur dan berlaku adil kepada seluruh Parpol.