Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Ditutupnya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Brebes, Ini Imbauan Bawaslu Kepada KPU

Foto Bersama1wsaafafd

Brebes (30/08/2024) – KPU Brebes secara resmi telah menutup pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Brebes dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 pada pukul 23.59 WIB, tanggal 29 Agustus 2024.

 

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Brebes, terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar calon Bupati-Wakil Bupati Brebes. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atas nama Paramitha Widya Kusuma dan Wurja secara resmi mendaftar untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Brebes pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

 

Pasca ditutupnya pendaftaran pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Brebes melalui surat imbauan menyampaikan yang pada pokonya agar KPU Brebes melakukan Sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Brebes.

 

Hal tersebut didasarkan pada Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang pada pokoknya adalah dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran.

 

Kemudian diatur lebih lanjut pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon pada Bab X angka 1 dan 2 yang pada pokoknya berbunyi bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan.

 

Bawaslu Kabupaten Brebes terus berupaya untuk memastikan tahapan pendaftaran pasangan calon berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampai dengan surat imbauan disampaikan, Bawaslu Kabupaten Brebes masih menunggu tindak lanjut dari KPU Brebes. 

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes