Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Brebes Minta KPU Brebes Cek Sidalih
|
Brebes - Senin, 8 Desember 2025, Bawaslu Kabupaten Brebes hadiri undangan KPU Kabupaten Brebes tertanggal 3 Desember 2025 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Brebes. Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik ZE. Beliau mengatakan dalam sambutannya bahwa "pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (pdpb) adalah amanat langsung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga KPU Kabupaten Brebes berkomitmen melaksanakan PDPB sesuai ketentuan", ucap Taufik.
Pelaksanaan teknis pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kemudian dipimpin langsung oleh Manja Lestari Damanik, Anggota KPU Kabupaten Brebes yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi. Beliau menjelaskan secara terperinci perkembangan data Pemilih dari Triwulan sebelumnya hingga triwulan IV Tahun 2025.
Pada kesempatan yang diberikan, Amir Fudin, S.Psi. meminta agar KPU Kabupaten Brebes mengecek sidalih dihadapan peserta rapat pleno atas 3 (tiga) orang Pemilih yang berasal dari Dukuhmaja Kecamatan Songgom dan 1(satu) orang dari Mlayang Kecamatan Sirampog. Ini dilakukan menindaklanjuti hasil uji petik yang dilakukan oleh Jajaran Bawaslu pekan lalu untuk memastikan akurasi data pemilih yang valid dan mutakhir, seperti data pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masih terdaftar pada data pemilih maupun data pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar pada data pemilih.
Sementara itu Dindukcapil Kabupaten Brebes menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan khususnya dalam mengurus akta kematian. Dindukcapil berharap kolaborasi dengan Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan kaitanya dengan layanan pencatatan sipil, sehingga layanan pencatatan sipil masyarakat menjadi lebih cepat. Dindukcapil juga menyampaikan bahwa layanan kependudukan seperti akta kematian bisa dilaksanakan melalui Pemerintah Desa.
Seluruh pihak berharap agar data yang dihasilkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan iv ini merupakan data yang akurat, komprehensif dan mutakhir sehingga bisa digunakan pada pemilu maupun pemilihan mendatang.
Penulis dan Foto: Ilham Panuntun
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes