Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Pemilih Tidak Kehilangan Haknya, Bawaslu Brebes Minta Cek Sidalih

jhhfghdh

Brebes - Kamis, 2 Oktober 2025, Bawaslu Kabupaten Brebes hadir tepati undangan KPU Kabupaten Brebes tertanggal 29 September 2025 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Brebes.

 

Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muhammad Taufik ZE. Beliau mengatakan dalam sambutannya bahwa "pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (pdpb) adalah amanat langsung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga KPU Kabupaten Brebes berkomitmen melaksanakan PDPB sesuai ketentuan", ucap taufik.

 

Pelaksanaan teknis pleno rekapitulasi pdpb kemudian dipimpin langsung oleh Manja Lestari Damanik, Anggota KPU Kabupaten Brebes yang membidangi divisi perencanaan data dan informasi. Beliau menjelaskan secara terperinci perkembangan data Pemilih dari Triwulan sebelumnya hingga triwulan III Tahun 2025 ini.


Pada kesempatan yang diberikan, Amir Fudin, S.Psi. meminta agar KPU Kabupaten Brebes mengecek sidalih dihadapan peserta rapat pleno atas 2 (dua) orang Pemilih yang berasal dari kemurang wetan Kecamatan Tanjung. Ini dilakukan menindaklanjuti hasil coklit terbatas (coktas) pekan lalu untuk memastikan Pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar Pemilih.

 

Dindukcapil Kabupaten Brebes juga menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung apa yang dilakukan KPU Kabupaten Brebes, lebih utama kaitannya dengan pemilih Pemula. Dindukcapil berharap agar terjalin kolaborasi saat sosialisasi dengan anak-anak sekolah menengah atas. Dindukcapil juga menyoroti bahwa minat perekaman ktp elektronik anak-anak sekolah menengah atas cenderung rendah karena berbagai alasan.

 

Seluruh pihak berharap agar data yang dihasilkan pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini berkualitas dan mutakhir sehingga bisa digunakan pada pemilu atau pemilihan mendatang.

Penulis dan Foto: Sefurokhman

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes