Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024
|
[vc_row][vc_column][vc_column_text]
Untuk membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Bawaslu Kabupaten Brebes, mengumumkan tentang Pendaftaran dan Persyaratan Pemantau Pemilihan Umum tahun 2024.
"Sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi (masyarakat) supaya terwujud perhelatan Pemilu di Kabupaten Brebes yang lebih demokratis,”
Hal ini juga berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Bawaslu Kabupaten Brebes mengajak Seluruh Masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemantau Pemilu.
Informasi Lebih Lanjut Pendaftaran Pemantau Pemilu : Selengkapnya[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]