Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan APK Melalui Langkah Kepastian Hukum

Bawaslu Kabupaten Brebes – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yunus menyampaikan pedoman penting dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam acara Rapat Koordinasi. Acara tersebut dihadiri oleh KPU Brebes dan beberapa perwakilan Partai Politik pada pemilu 2019 yang bertempat di Ruang Sidang H.Abdul Ghofur Bawaslu Kabupaten Brebes. (24/08/22)

“Berkaca pada penanganan pelanggaran pemilu tahun 2019, trend dugaan pelanggaran administrasi paling banyak terjadi di tingkat bawah dalam hal ini di tingkat Panwaslu Kecamatan adalah terkait dengan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan lokasi pemasangan, jumlah yang sudah ditentukan, dan ijin pemasangan. Berikut daftar inventarisasi masalah Peraturan Bupati Brebes tentang pemasanagan alat peraga kampanye wilayah yang telah dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Brebes”, ungkap Yunus dalam pembukaan materi Rapat Koordinasi

Beberapa point dalam pembahasan ini memang difokuskan untuk menyusun daftar inventarisasi masalah kaitannya dengan Regulasi Peraturan Bupati, karena dari situlah sumber penataan pemasangan APK di Kabupaten Brebes, maka Yunus memaparkan salah satu masalah dalam hal ini yaitu perbup tidak dijelaskan secara rinci tentang ketentuan umum/penjelasan tentang Perangkat Daerah yang membidangi Penegakan Peraturan Daerah dan Aparat Keamanan.

“Penegakan regulasi ini yang kita fokuskan adalah Lembaga/instansi daerah yang punya wewenang ini hanya Satpol PP, akan tetapi tidak sampai tingkat desa yang menyebabkan kewenangan/tanggung jawab khususnya dalam pembersihan APK yang melanggar menjadi tidak jelas dan banyak menimbulkan ketidakpastian hukum”, uangkap Yunus.

Mengingat pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu 2019 Yunus menjabarkan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes sampai pada jajaran paling bawah yaitu Panitia Pengawas Desa (PPD) ikut andil dalam memberihkan atau menurunkan APK yang melanggar ketentuan. Sehingga dalam kesempatan ini, Yunus menyarankan agar kedepan hal ini diperhatikan pada saat penyusunan perubahan peraturan bupati yang akan direvisi.

sebagai penutup, Yunus mendorong agar Perbub kedepan ketika akan direvisi untuk melibatkan penyelenggara Pemilu di daerah, sehingga problematika yang disampaikan pada acara ini bisa disampaikan kepada Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru