Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pengawasan terhadap proses Verifikasi Faktual (Verfak) kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Tim Verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes kepada delapan Partai Politik calon peserta pemilu 2024, hari Minggu dan Senin, 16-17 Oktober 2022.
Delapan partai politik calon peserta pemilu 2024 yg dilakukan verifikasi faktual yaitu :
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Kabupaten Brebes
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Brebes
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Brebes
- Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura) Kabupaten Brebes
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Brebes
- Partai UMMAT Kabupaten Brebes
- Partai Buruh Kabupaten Brebes
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Brebes
Pengawasan verfak dilakukan secara langsung oleh Bawaslu Brebes bertujuan untuk memastikan kebenaran nama dan susunan pengurus Partai Politik di tingkat kabupaten, memastikan kebenaran daftar nama pengurus perempuan Partai Politik tingkat kabupaten memperhatikan paling sedikit 30% (tiga puluh persen), memastikan domisili kantor tetap sesuai dengan surat keteangan dari Camat atau sebuatan lain lurah/kepala desa atau sebutan lain sampai berakhirnya tahapan pemilu dan memastikan KPU Brebes telah melaksanakan proses verfak sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku.
Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran Bawaslu Brebes telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Brebes sebelum pelaksanaan Verfak.
