Lompat ke isi utama

Berita

Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Paguyangan Resmi Dilantik

Paguyangan (Brebes)-bertempat di aula kantor Kecamatan Paguyangan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, S.IP. Jum’at (4/8/2023) melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Paguyangan. Pengganti Antar Waktu  (PAW) terlantik atas nama Khalida Zia Istiqomah menggantikan salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Paguyangan Bapak Saryono yang mengundurkan diri. Sebelumnya telah dilakukan klarifikasi dan verifikasi terkait keterpenuhan syarat saudari Khalida sebelum ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu  (PAW).

Pelantikan PAW juga disaksikan oleh Anggota Bawaslu dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes serta dihadiri pula oleh Anggota dan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Paguyangan dan jajaran Pengawas Desa se-Kecamatan Paguyangan.

Dalam Sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, .S.IP. mengharapkan kepada Khalida Zia Istiqomah dapat cepat beradaptasi dalam pengawasan penyelenggaran Pemilu di wilayah Kecamatan Paguyangan serta bersinergi dengan stakeholder terkait mengingat tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 sudah berlangsung.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru