Penyampaian Laporan Akhir Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Brebes
|
Jakarta (19/07/2024) - Bawaslu Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Ketua dan Anggota/Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin menyerahkan Laporan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilu 2024 ke Bawaslu RI, pada hari Jumat, 19 Juli 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu RI ruang Pusat Pelaporan Pelanggaran Pemilu. Laporan tersebut diterima langsung oleh Perwakilan Biro Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Kab. Brebes, Trio Pahlevi menyampaikan bahwa laporan ini merpakan bentuk tanggung jawab kelembagaan secara struktural, selain laporan ini dilaporkan ke Bawaslu RI juga laporan ini akan menjadi bahan informasi publik, yang artinya Bawaslu Kabupaten Brebes melalui laporan ini membuka ruang informasi kepada masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kinerja pengawasan khususnya dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu penanganan pelanggaran dalam konteks penanganan Temuan atau Laporan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemilu 2024.
Sedangkan Koordiv PP dan Datin Hadi Asfuri mengharapkan dengan laporan ini, dikemudian hari terkait dengan informasi-informasi dugaan pelanggaran Pemilu bisa menjadi desain contoh untuk penanganan pelanggaran dalam konteks pengawasan Pemilihan. Laporan ini disusun oleh Bawaslu Kabupaten Brebes yang bekerjasama dengan Kepolisian Resor Brebes dan Kejaksaan Negeri Brebes.
Untuk selanjutnya, Laporan ini menjadi bahan informasi publik yang dimana masyarakat bisa mengunduhnya memalui halaman PPID Bawaslu Kabupaten Brebes.
Penulis dan Foto: Rifan Azzam Amrulloh, S.H (Staf Bawaslu Kabupaten Brebes)
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes