Lompat ke isi utama

Berita

PERINGKAT 3 (TIGA) BAWASLU KABUPATEN BREBES

BREBES – Bawaslu Kabupaten Brebes berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2020 pada kategori  Badan Publik Vertikal ‘Menuju Informatif’ dengan Peringkat 3 (Tiga). Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melalui Daring. Rabu, (16/12/2020).

Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Wakro, S.IP mengatakan jika Penilai KI terkait keterbukaan informasi dan hasil perengkingan tanggal 16 Desember 2020 merupakan kado akhir Tahun buat Bawaslu Kabupaten Brebes.

“Penilai KI terkait keterbukaan informasi dan hasil perengkingan tanggal 16 Desember 2020 merupakan kado akhir Tahun buat Bawaslu Kabupaten Brebes Dimana kita masuk 5 besar tepatnya peringkat 3”, Ucap Wakro.

Menurutnya, dimasa pandemi yang serba terbatas ternyata Bawaslu Kabupaten Brebes sama dengan badan Publik lain dalam Ihktiar terkait Keterbukaan Informasi Publik.

“Dimasa pandemi yang serba terbatas Tim ppid yg digawangi pak Rudi Raharjo, S.AP (Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Kordiv Hukum dan Data Informasi) dan tim bisa membawa Brebes sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain yang juga berihtiar dari segi keterbukaan informasi”, Terangnya.

Selain itu Wakro juga berharap sebagai lembaga publik Bawaslu Kabupaten Brebes untuk tetap rutin dalam menginformasikan secara masif selain karena tuntutan Undang - Undang tapi menjadi kesadaran sebagai Badan Publik.

“Target ke depan dan seterusnya menjadi hal yang rutin, selain karna tuntutan UU tapi jadi kesadaran untuk bisa menginformasikan secara masif”, Tambahnya.

Ia pun berpendapat bahwa Untuk menjadi lembaga Menuju Informatif bukan persoalan semalam selesai tapi merupakan penilaian sejak Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi lembaga permanen.

“Proses Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi lembaga menuju informatif bukan persoalan semalem selesai tapi merupakan penilaian sejak Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi lembaga peranen. Kesemuanya itu hasil kerja keras hampir 2 tahun di semua kegiatan. diantaranya Kegiatan pengawasan, kegiatan penindakan dan kegiatan lain yang di dokumentasiakan dan administrasikan yang kemudian kita pilih serta di modifikasi menjadi bagian informasi yang bisa di konsumsi masyarakat”, Katanya.

Kita Perlu Bersyukur dan Mengapresiasi pada KI. lanjut dia, bahwa kewajiban kita sebagai lembaga publik oleh KI diarahkan dengan beberapa tahap terkait dengan Verifikasi dokumen termasuk dengan bagaimana menyajikan dokumen.

“Dan kita bersukur KI menuntun kita dalam proses ini artinya bahwa kewajiban kita sebagai lembaga publik sama KI diarahkan dengan beberapa tahap terkait dengan Verifikasi dokumen termasuk dengan bagaimana menyajikan dokumen. Kita juga mengapreasi kerja teman - temen KI yang menggandeng Bawaslu dimana prosesnya cukup dimengerti dan bisa diikuti yang notabene Bawaslu Kabupaten Brebes merupakan lembaga yang baru 2 tahun berdiri mendapat predikat lembaga Publik menuju informatif dan proses ini menjadi pembelajaran untuk tahun berikutnya”, menurut Laki-Laki yang Menyukai Dunia Fotografi Tersebut.

Humas Bawaslu Kabupaten Brebes

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita