Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Brebes Ikuti Sosialisasi Monev KIP 2026
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes - Bawaslu Brebes mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan Monev KIP secara serentak bagi Bawaslu Kabupaten/Kota.
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Henry Dwi Prastowo menjelaskan, Monev KIP menjadi instrumen untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Monev KIP bertujuan memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan, serta memberikan umpan balik dan solusi atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujar Henry.
Ia menambahkan, salah satu tahapan utama Monev KIP 2026 adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) melalui aplikasi e-Monev pada 8 hingga 24 Juli 2026.
Metode penilaian Monev KIP Tahun 2026 terdiri atas SAQ dengan bobot 70 persen, studi kasus 10 persen, video komitmen 10 persen, dan uji akses 10 persen. Penilaian mencakup antara lain sarana dan prasarana, website PPID, e-PPID terintegrasi, media sosial, sertifikasi pelatihan PPID, serta kualitas respons terhadap permohonan informasi publik.
Keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Brebes untuk terus memperkuat tata kelola PPID dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Melalui Monev KIP 2026, Bawaslu Brebes berupaya memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes