Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat soliditas, Bawaslu Brebes memberikan Pengarahan dan Konsolidasi Pengawas Adhoc

Dalam rangka memaksimalkan peran dan fungsi Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang meliputi Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM melalui kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad-Hoc (Panwaslu Kecamatan) se-Kabupaten Brebes. kegiatan yang dilaksanakan pada  hari selasa (15/11/22), bertempat Hall Room –Grand Dian Hotel Brebes Jl. Jend. Sudirman No. 20 Brebes - Jawa Tengah, dengan agenda Utama Pengarahan dari lima anggota Bawaslu Brebes.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022, korsek/kasek, BPP, anggota pengawas ad-hoc,  dan jurnalis/media  serta staf teknis Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes.

[caption id="attachment_59311" align="alignleft" width="201"] Wakro, S.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes (saat memberikan arahan kepada pengawas Adhoc) Foto: hms 15/11/2022[/caption] [caption id="attachment_59310" align="alignright" width="232"] Fajar Saka Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-20222. Foto:15/11/2022[/caption]

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes  Wakro, S.IP mengatakan Kegiatan Konsolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten dan Pengawas Ad-Hoc Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 bertujuan Transformasi pengetahuan tentang pelaksanaan tahapan pemilu beserta strategi pengawasannya, Menyamakan cara pandang dari pengalaman pengawas pemilu di lapangan untuk pengawasan mengenai alat kerja pengawasan yang lebih baik, mudah digunakan operasionalnya, dan terukur sehingga kualitas Pemilihan umum menjadi lebih baik, Mengidentifikasi kerawanan-kerawanan konflik dan potensi pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, baik oleh peserta pemilu, penyelenggara pemilu, maupun masyarakat.,  disamping itu dalam kesempatan tersebut, wakro juga  menyampaikan peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022.

Pernyataan senada disampaikan oleh pemateri dari ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah periode 2018-2022 Fajar Saka menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawalu Brebes.

Beliau menambahkan pada materi yang di paparkan tentang straegi pengawasan yang efektif, mengetahui arah dan tujuan pengawasan yang akan dilakukan, lengkapi administrasi pengawas (SPT, identias) Form A dan Form F pencegahan semua harus di dokumentasikan hasil pengawasan.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru