Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Hadapi Pengawasan Pencalonan Bupati-Wakil Bupati, Bawaslu Brebes Matangkan Koordinasi

Foto Bersama1wasa

Brebes - Menjelang pengumuman Pendaftaran Paslon yang kemudian dilanjut Pendaftaran Paslon, Bawaslu Kabupaten Brebes menyiapakan berbagai Pedoman pelaksanaan Pengawasan Pencalonan yang tertuang pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 81 Tahun 2024. 

 

Hal ini sejalan dengan tindaklanjut kegiatan rakor Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Bale Tawang Arum Balaikota Surakarta tanggal 19 s.d 20 Agustus 2024. 

 

Bawaslu Kabupaten Brebes dalam rangka persiapan pengawasan langsung, pada hari Rabu (21/08/2024) berkoordinasi dengan KPU Brebes terkait tata cara, mekanisme dan prosedur Pendaftaran Paslon.

 

Selain dilakukannya pengawasan langsung, Bawaslu juga melakukan proses pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang dilakukan melaui SIOLONKADA.

SILONKADA adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Daerah Tahun 2024. Aplikasi ini merupakan sebuah sistem terintegrasi yang digunakan untuk mendukung seluruh tahapan dalam proses pencalonan, mulai dari pendaftaran, verifikasi persyaratan, hingga penetapan Pasangan Calon.

 

Pengawasan tidak langsung ini bagian dari upaya pencegahan dalam proses Pemilihan Tahun 2024, dengan melakukan pengawasan melalui SILONKADA Bawaslu juga dapat memeriksa kesesuaian data dari berbagai sumber, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain. Fitur ini mempercepat proses verifikasi dan mengurangi kemungkinan kesalahan manusia.

Penulis dan Foto: HPS

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes