PERSIAPAN PEMBENTUKAN SENTRA GAKKUMDU, BAWASLU BREBES AUDIENSI KE KEJAKSAAN NEGERI BREBES
|
Brebes (25/07/2022) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes melaksanakan audiensi ke Kejaksaan Negeri Brebes pada hari Senin, 25 Juli 2022. Audiensi dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes dan disambut hangat oleh Kepala Kejakaan Negeri Brebes ibu Mernawati, S.H., M.H beserta jajaran.
Audiensi Bawaslu Brebes kali ini membahas tentang persiapan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Brebes. “Maksud kedatangan kami ke kantor Kejaksaaan Negeri Brebes yakni koordinasi persiapan penyelenggaran Pemilu tahun 2024, lebih khusus kami meminta nama-nama personil dari unsur Kejaksaan untuk menduduki jabatan dalam Sentra Gakkumdu Brebes” tutur Wakro yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Brebes.
Dalam rangka menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, sangat penting sinergitas antar-lembaga seperti audinesi Bawaslu Brebes kali ini, jelas Mernawati. “Kejaksaan Negeri Brebes pada prinsipnya siap turut serta aktif untuk mensukseskan Pemilu 2024, dan segera mengirimkan nama-nama personil Sentra Gakkumdu dari unsur Kejaksaan sesuai aturan yang berlaku”, tambah Mernawati.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pembentukan Gakkumdu, Bawaslu segera berkoordinasi dan mengajukan permintaan personil Sentra Gakkumdu kepada Kepolisian dan Kejaksaan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
Setelah selesai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Brebes, Bawaslu Brebes dalam waktu dekat akan melangsungkan audiensi dengan Kepolisian Resor Brebes.
