Lompat ke isi utama

Berita

Pimpin Apel Pagi, Karnodo: Waktunya Sinergikan Seluruh Potensi di Masa Non-Tahapan

apgiiii

BREBES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar apel pagi yang dihadiri seluruh jajaran jajaran pimpinan dan sekretariat di lingkungan Bawaslu Kabupaten Brebes, Senin (14/07/2025). 

 

Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kabupaten Brebes ini dipimpin langsung oleh Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, dengan fokus utama untuk mensinergikan koordinasi internal dan eksternal dalam menjalankan tugas-tugas di masa non-tahapan pemilu.

 

Dalam sambutannya, Karnodo menekankan pentingnya harmonisasi koordinasi baik di lingkungan internal maupun dengan pihak eksternal, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan di masa non-tahapan pemilu. "Kita harus sinergikan koordinasi internal dan eksternal agar tugas-tugas di masa non-tahapan dapat berjalan optimal dan mencapai hasil yang maksimal," ujar Karnodo saat memimpin apel rutin tersebut.

 

Apel rutin ini merupakan wadah strategis bagi Bawaslu Kabupaten Brebes untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi multi-level dalam menghadapi periode non-tahapan pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta keselarasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan non-tahapan yang melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

 

Penguatan Koordinasi Internal Masa Non-Tahapan

Karnodo menyampaikan bahwa koordinasi internal merupakan fondasi utama dalam menjalankan tugas pengawasan di masa non-tahapan pemilu. Seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes harus memiliki pemahaman yang sama dan komunikasi yang lancar dalam menghadapi berbagai agenda non-tahapan.

"Koordinasi internal yang solid adalah kunci keberhasilan kita dalam menangani tugas-tugas non-tahapan. Setiap orang harus memahami perannya dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas," tegas Karnodo.

Dalam apel tersebut, dibahas mekanisme koordinasi vertikal dan horizontal antar jajaran pengawas dalam menangani berbagai kegiatan non-tahapan. Sistem pelaporan kegiatan pengawasan, komunikasi rutin evaluasi program, dan sinkronisasi program kerja non-tahapan menjadi fokus utama untuk memperkuat koordinasi internal.

 

Optimalisasi Koordinasi Eksternal dalam Periode Non-Tahapan

Selain koordinasi internal, Karnodo juga menekankan pentingnya memperkuat koordinasi dengan pihak eksternal dalam menangani berbagai isu non-tahapan. Koordinasi dengan KPU untuk program sosialisasi, kepolisian untuk pencegahan politik uang, kejaksaan untuk penanganan pelanggaran, serta partai politik untuk pembinaan harus berjalan secara harmonis dan sinergis.

"Koordinasi eksternal yang baik akan memperkuat upaya pengawasan non-tahapan kita. Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam melaksanakan pengawasan Pendidikan politik, tetapi harus berkolaborasi dengan semua stakeholder," jelasnya.

Berbagai strategi koordinasi eksternal non-tahapan juga disampaikan, termasuk penjadwalan pertemuan rutin dengan stakeholder, pembentukan pengawas partisipatif, dan mekanisme komunikasi yang efektif dengan aparat penegak hukum pada masa non-tahapan.

 

Program Kerja Non-Tahapan Terintegrasi

Karnodo juga menyampaikan pentingnya mengintegrasikan seluruh program kerja non-tahapan melalui koordinasi yang baik. Program sosialisasi peraturan, dan peningkatan partisipasi masyarakat harus dilaksanakan secara sinergis.

"Seluruh program kerja non-tahapan harus terintegrasi dan saling mendukung. Koordinasi yang baik akan memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan dan semua program dapat berjalan efektif," jelasnya.

Dalam hal ini, setiap jajaran diminta untuk memahami keterkaitan antar program dan pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan setiap kegiatan non-tahapan.

 

Bawaslu Kabupaten Brebes akan terus menggelar apel rutin sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi berkelanjutan, khususnya dalam periode non-tahapan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya koordinasi terintegrasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan non-tahapan dan pencapaian target program kerja.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes