Lompat ke isi utama

Berita

PSAP, Terobosan Baru Kepemiluan di Indonesia

Brebes (20/02), Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Tengah yang telah melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 (Pilkada). Kegiatan rapat bertempat di Kantor Bawaslu Kab. Brebes, Jl. KH. Hasyim Azhari No. 2 Pasarbatang Brebes, pada hari Sabtu, 20 Februari 2021.

Rapat koordinasi yang bertajuk Sosialisasi Sistematika Penyusunan Laporan Akhir Tahapan Pemilihan Tahun 2020 Divisi Penyelesaian Sengketa diikuti oleh 21 Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A, SH., MH.

Dalam sambutannya, Fajar mengapresiasi kinerja Bawaslu Kab/Kota selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020, meskipun tahapan pilkada sempat dihentikan karena pandemi Covid-19 dan dilanjutkan lagi dengan kewajiban protokol kesehatan ketat namun jajaran pengawas mampu mempersembahkan kerja-kerja pengawasan pilkada yang maksimal dan terbaik. Banyak pihak diluar penyelenggara pemilu yang menilai penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 secara umum terlaksana dengan baik, meskipun masih ada beberapa catatan perbaikan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Kordiv Pengawasan), Anik Solihatun, S.Ag., M.Pd.I, menyampaikan selama penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020 di 21 Kab/Kota se-Jawa Tengah tercatat 15.000 lebih kegiatan pengawasan seluruh tahapan Pemilihan yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas dari tingkat Pengawas TPS sampai dengan Bawaslu Kab/Kota, 14.000 lebih merupakan kegiatan pencegahan di tiap tahapan Pemilihan, 900-an kegiatan pengawasan tiap tahapan, dan sisanya kegiatan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilihan.

Hadir sebagai narasumber kegiatan rakor Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Kordiv. Penyelesaian Sengketa), Heru Cahyono, S.Sos., MA., yang menyampaikan bahwa pada Pemilihan Tahun 2020 terdapat terobosan baru di dunia kepemiluan di Indonesia, terobosan tersebut adalah Penyelesaian Sengketa Antar-peserta Pemilihan atau yang dikenal dengan istilah PSAP yang merupakan kewenangan Bawaslu dan jajarannya.

Subjek hukum pada sengketa antarpeserta pemilihan adalah pasangan calon atau tim kampanye sebagai pemohon dan pasangan calon atau tim kampanye peserta pemilihan lain sebagai termohon.

Sengketa antarpeserta pemilihan merupakan residu dari berbagai permasalahan yang timbul di lapangan. Itupun terkadang hanya berupa persoalan sederhana, misalnya tata cara mekanisme pemasangan alat peraga kampanye (APK), benturan waktu, tempat ataupun proses kampanye, dan lain-lain. Sengketa antarperserta ini membutuhkan penyelesaian yang cepat di tempat kejadian, lewat musyawarah dengan cepat di tempat peristiwa dan dilakukan terhadap perihal atau peristiwa yang bersifat mendesak dan berlangsung pada tahapan yang singkat serta diselesaikan di tempat kejadian.

Penyelesaian sengketa antarpeserta diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat, yang mana jangka waktu penyelesaiannya paling lama 3 hari terhitung sejak permohonan diterima oleh pengawas, dan pelaksanaannya penyelesaian sengketa wajib memenuhi protokol kesehatan.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru
Sosialisasi Bawaslu
Uncategorized