Rakor Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019 Dengan Mitra Kerja
|
Bawaslu Kab.Brebes Adakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan Mitra Kerja yang bertempat di Hotel Grand Dian Brebes. Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh KPU,Kejaksaan Negeri,Dinas Kominfotik,Kabag Tata Pemerintah,Kabag Hukum Setda,Kabag OPS Polres Brebes,Satpol PP,Dinas Perhubungan,Sentral Gakumdu,Kasi Trantib Kecamatan se Kabupaten Brebes dan Anggota panwascam pada pemilu 2019.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes kegiatan tersebut Agus Suprijadi,SE menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi apa yang telah terjadi selama penyelenggaraan pemilu 2019 kemarin,sekaligus meminta untuk memberikan masukan kepada penyelenggaraan pemilu kedepan yang lebih baik lagi, terutama kinerja Bawaslu Kedepan telah pemilu berakhir.sesuai dengan undang-undang No.7 Tahun 2017 Pasal 93 bahwa Bawaslu bertugas mengevaluasi Pengawasan Pemilu,dan di Pasal 94 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa Dalam melakukan pencegahan dan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa.
Ketua Bawaslu Brebes Wakro,SIP dalam hal ini yang diwakilkan oleh Maruf Divisi OSDM mengatakan bahwa bawaslu saat ini pasca pemilu, masih memiliki banyak kegiatan yang harus diselesaikan sampai akhir Desember 2019, total kegiatan ada 43, diantaranya pembentukan desa anti politik uang,desa pengawasan pemilu,konferensi pers penyampaian hasil kegiatan desa pengawasan & anti politik uang,konferensi pers penerbitan bulletin,lounching Buku hasil kinerja pengawasan,rakor dengan stakeholder,dan nanti diakhiri dengan kegiatan Gelar Budaya Bawaslu yang akan dilaksanakan di lapangan Asri Bumiayu.
Pada kegiatan tersebut dilanjut dengan pemaparan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan Mitra Kerja oleh narasumber.
Humas Bawaslu Kabupaten Brebes