Rakor pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan
|
Selasa 14 Desemeber 2021 Bawaslu Jawa Tengah menggelar rapat bersama Koordinator Divisi Pengawasan se-Jawa Tengah. Rakor ini mengusung tema pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan. Dalam sambutan yang disampaikan ketua bawaslu jateng acara ini sangatlah penting karena selain memaparkan hasil hasil pengawasan DPB selama setahun ini juga diharapkan evaluasi ini juga memotret proses dan arah perbaikan pengawasan DPB ke depan. Dalam regulasi penyusunan DPB SE 132 disebutkan kpu bertugas untuk melakukan proses pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan secara periodik perbelanjaan, namun dalam aturan SE 366 tahun 2021 KPU kab kota melakukan koordinasi per tri wulan dengan menghadirkan stakholder terkait. Kewajiban Bawaslu sesuai dengan UU 7 2017 Tentang pemilu pasal 96, pasal 100 dan pasal 104, Bawaslu berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatanya. Bawaslu dalam kerangka ini baik secara aktif maupun pasif turut serta mengawal pemutahiran ini berjalan dengan semestinya serta akurasi validitas data yang baik. Kordiv pengawasan bawaslu jateng menyampaikan, semestinya kpu propinsi sudah melaksanakan kegiatan pemutahiran DPB di bulan ini, namun agaknya karena ada hal lain agenda ini mundur, bawaslu jateng masing menunggu undangan kegiatan tersebut. Acara ini digelar dengan mengadopsi kegiatan minggu lalu pembukaan, diskusi kelompok dan pemaparan kelompok dihari berikutnya (rabu 15 desember 2021). Dalam sambutanya pula, anik solihatun menyampaikan terimakasih atas prestasi divisi pengawasan menyabet penghargaan pengawasan partisipatif terbaik oleh bawaslu RI. bagi anik mungkin satu satunya bawaslu propinsi se indonesia hanya jateng yang mampu mengukur kegiatan partisipatif dengan sangat baik tutupnya.