Rapat Kesiapan Jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan dalam Pra-Tahapan Kampanye
|
Brebes (9/3/2023) - Bawaslu Kabupaten Brebes mengadakan rapat koordinasi dengan lima Panwaslu Kecamatan di wilayah selatan untuk menyamakan persepsi terhadap dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lima kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Tonjong, Sirampog, Bumiayu, Paguyangan dan Bantarkawung. Selain tiga komisioner Panwaslu Kecamatan yang diundang, juga ada tiga staf yang diundang guna meningkatkan kapasitas mereka.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Yunus Awaludin Zaman menyatakan bahwa acara ini bertujuan agar jajaran Pengawas Pemilu melaksanakan tugas pencegahan, pengawasan, dan penindakan jika ada partai politik yang curi start kampanye. Kampanye Pemilu 2024 sesuai peraturan KPU dijadwalkan pada 28 November 2023 nanti. "Jika pencegahan sudah disampaikan namun tetap ada pelanggaran administratif, langkah selanjutnya adalah disampaikan saran perbaikan. Jika tetap bandel maka kami akan menaikan perkara ke mekanisme penanganan pelanggaran pemilu" ujar Yunus.
Pada tahapan pra-kampanye ini partai politik masih boleh melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik internal partai politik dengan cara mengibarkan bendera dan melakukan pertemuan terbatas. Selain dua hal ini dilarang sesuai ketentuan pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018.
Partai politik dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (stiker, kalender, brosur, kaos, topi, dlsb) sebelum masa kampanye dimulai. Larangan tersebut termasuk kampanye di media sosial.
