Rapat Koordinasi “Penyusunan Dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Penyelesaian Sengketa”
|
Brebes, 17 Februari 2022. Bawaslu Kabupaten Brebes dipilih oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menjadi tuan rumah kegiatan Rapat Koordinasi “Penyusunan Dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Divisi Penyelesaian Sengketa” Di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Rapat koordinasi ini dilaksanakan 2 hari, dimulai hari ini kamis 17 Februari 2022 hingga besok Jum'at 18 Februari 2022 di kantor Bawaslu Kabupaten Brebes, Jalan KH.Hasyim Ashari No.2 Kelurahan Pasarbatang Brebes.
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting dihadiri 11 Bawaslu Kabupaten/kota se-Provinsi Jawa Tengah dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes.
Wakro, S.I.P selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes mengatakan terimakasih karena sudah mempercayai Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai tempat untuk kegiatan ini. “ Tentu kegiatan ini memberikan kita pencerahan untuk kita bersikap dan bertindak, selalu mengimplementasikan Standar Operasional Prosedur (SOP)” untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dalam hal menanganai proses sengketa di Bawaslu.
Di waktu yang sama Heru Cahyono, S.Sos., MA. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang menjadi narasumber menyampaikan materi Penyusunan Dan Implementasi Standar Operasionl Prosedur (SOP). Upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, maka diperlukan ketersediaan SOP sebagai pedoman/petunjuk bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan dalam hal menangani proses sengketa.
Penyusunan dan Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) ini membahas SOP tentang penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Penyusunan SOP ini akan menjadi pedoman dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Sebagai langkah awal Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun SOP ini dan selanjutnya Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan merumuskan untuk menjadi rumusan yang akan disampaikan kepada Bawaslu RI sebagai usulan untuk menjadi SOP Divisi Penyelesaian sengketa. "SOP yang kita susun ini berdasarkan pada juknis dan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian sengketa proses pemilu, bahwa juknis yang saat ini kita miliki tahun 2017 -2018 sudah banyak terjadi perubahan pada Peraturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa, sehingga juknis ini perlu adanya perubahan" ujar Heru.
