Resmi Dilantik, Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasari Diminta Adaptasi Cepat
|
Brebes – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes melantik satu Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasari (10/09/2023). Kegiatan pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji sebagai anggota panwaslu kecamatan, kemudian penandatanganan berita acara sumpah janji dan pembacaan pakta integritas.
Pelantikan PAW juga disaksikan oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes serta Ketua, anggota, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Wanasari.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi meminta kepada PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasari untuk segera beradapatasi dengan Anggota dan jajaran Sekretariat Kecamatan Wanasari serta melaksanakan pleno pembagian divisi dan pembagian koordinator wilayah dan wakil koordinator wilayah.
PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Wanasari terlantik sdr. Iqbal Muzaki, sebelumnya telah dilakukan klarifikasi langsung dan verifikasi berkas terkait keterpenuhan syarat sebelum ditetapkan sebagai PAW.
