Lompat ke isi utama

Berita

Revisi Perbawaslu 7 Tahun 2018 Sebagai Bentuk Penyempurnaan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Brebes - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu, dengan tema “Revisi Perbawaslu 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum” Senin (10/10/2022).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bagi seluruh jajaran di Bawaslu Kabupaten Brebes.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Brebes Yunus Awaludin Zaman selaku moderator mengatakan bahwa dalam rapat ini, semua divisi harus siap terlibat, mengingat Bawaslu adalah lembaga pengawasan dan optimis karena sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan dan siap menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Brebes Wakro mengatakan “Kita perlu perubahan dan mengevaluasi kinerja kita selama ini dan menjadikan pelajaran dari pengawasan kemarin agar di pemilu yang mendatang kita lebih bisa meminimalisir setiap pelanggaran yang ada,”

  [caption id="attachment_59137" align="alignright" width="275"] Sri Wahyu Ananingsih Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022.[/caption]

Narasumber pada rapat ini adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022.

Sri Wahyu Ananingsih menyampaikan revisi ini sebuah bentuk penyempurnaan dari perbawaslu sebelumnya, diharapkan dengan adanya penyempurnaan ini mempermudah kepada aparatur pengawas pemilu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru
Documentasi