Lompat ke isi utama

Berita

Rudi Ajak Warga Brebes Awasi Pilkada Melalui Rekrutmen Pengawas TPS

Foto Bersama1wsasasas

Brebes (19/09/2024) – Anggota/Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Brebes Rudi Raharjo, mengajak warga Brebes untuk turut aktif mengawasi Pilkada 2024 melalui rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

 

Hal tersebut ia sampaikan pada kegiatan podcast bertajuk Sosialisasi Pengawasan dengan tema Pembentukan PTPS Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Wilayah Kabupaten Brebes. 

 

Podcast yang disiarkan langsung melalui Radio Singosari FM Brebes dan Youtube Bawaslu Kabupaten Brebes, membahas tentang mekanisme rekrutmen PTPS. Rudi menjelaskan bahwa pendaftaran PTPS dibuka sejak tanggal 12 September 2024 dan ditutup pada tanggal 28 September 2024. Adapun pendaftaran dilaksanakan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes sesuai domisili.

 

Untuk menjadi PTPS, Rudi memaparkan bahwa warga Brebes harus memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia; 

  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun; 

  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 

  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 

  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 

  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 

  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 

  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 

  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 

  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

 

Rudi menambahkan bahwa warga Brebes yang memenuhi persyaratan, dapat langsung mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili. Berkaitan dengan pengumuman detail,  selengkapnya dapat mengunjungi website Bawaslu Kabupaten Brebes dengan laman https://brebes.bawaslu.go.id/pengumuman/rekrutmen-pengawas-tps-untuk-pemilihan-serentak-2024 .

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes