Lompat ke isi utama

Berita

Sebagai Bentuk Kepatuhan dan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Brebes Serahkan LLIP

hfhaflfal

Jakarta - Bawaslu Kabupaten Brebes serahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) di Bawaslu RI, Jumat (28/02/2025). Penyerahan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Brebes, Koordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Trio Pahlevi,S.E dan HB. Maria Indira Dewijani, S.IP sebagai atasan PPID, serta jajaran Sekretariat.

 

Hadir pada kegiatan penyerahan Laporan Layanan Inofrmasi Publik Jajaran Bawaslu Provinsi dan 35 Bawaslu Kab/Kota seluruh Jawa Tengah.

 

Dalam laporan tersebut, Bawaslu Brebes menyampaikan hasil dari pemantauan dan evaluasi terkait pelayanan informasi publik selama Pemilihan Umum dan Pemilihan serentak tahun 2024 terkait kerja-kerja pengawasan.

 

Penyerahan layanan informasi publik ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Brebes untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024.

 

Acara ini juga menjadi momentum penting dalam meningkatkan sinergi antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kab/Kota, serta mendiskusikan langkah-langkah strategis ke depan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan informasi publik bagi masyarakat.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin) Trio Pahlevi ,S.E Bawaslu Brebes menegaskan bahwa penyerahan laporan ini bukan sekedar kewajiban administratif, tetapi juga cerminan keterbukaan lembaga dalam memberikan akses informasi kepada publik.

 

"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Brebes dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk mengelola informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya Bawaslu yang lebih transparan dan akuntabel," Trio

 

Dirinya menambahkan bahwa pasca Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu mulai berfokus pada pengelolaan data, terutama dalam implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu.

 

"Dengan adanya regulasi ini, kami berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan serta penyajian informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), agar lebih sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat,".

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes