Lompat ke isi utama

Berita

Sinkronisasi Alat Kerja Pengawasan, Bawaslu Brebes Gelar Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus

Brebes (13/09/2023) – Bawaslu Kabupaten Brebes Gelar Rapat Kerja Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus. Rapat kerja yang diselenggarakan di  Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes ini mengundang 34 Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Brebes yang terdiri dari Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, Dan Informasi serta Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Dan Hubungan Masyarakat.

Dalam rangka matangkan pencegahan dan pengawasan Pemilu 2024 seluruh jajran Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa jajaran Panwaslu Kecamatan sampai dengan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib melaporkan hasil kerja kepengawasan melalui Form A dan Form F yang juga didasari dengan Alat Kerja Pengawasan (AKP).

“Bapak/Ibu sekalian ketika telah melakukan pengawasan dilapangan wajib menuangkan hasilnya kedalam Form A dan Form F, pengisian form tersebut juga dilengkapi dengan AKP yang tersedia. Jangan biarkan hasil-hasil pengawasan kita semua tidak teradministrasi dengan baik”, ucap Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan.  .

Pemateri sekaligus PIC kegiatan rapat kerja pada hari ini, Amir Fudin yang menjabat sebagai Anggota/Koordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Brebes, menegaskan agar jajaran dibawah cermat dalam melakukan sinkronisasi data Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga hasilnya menggambarkan laporan hasil pengawasan dengan jelas dan aktual. “Sinkronisasi data hasil pengawasan DPTb dan DPK yang berbasis pengisian AKP harus update tiap saat, sehingga  didapatkan data pengawasan yang aktual”, ujar Amir. Amir menambahkan setiap kegiatan pengawasan wajib didahului dengan upaya pencegahan.

Selain sinkronisasi data hasil pengawasan DPTb dan DPK, rapat kerja juga membahas tentang  Strategi Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu Melalui Konten Kreatif. Amir Fudin memaparkan bahwasannya tahapan kampanye akan tiba sebentar lagi, pengawas pemilu memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kerja-kerja pencegahan. Bentuk pencegahanpun bermacam-macam. Salah satunya strategi pencegahan yang terintegrasi melalui teknologi informasi untuk mengajak masyarakat agar terlibat dalam pengawasan partisipatif.

Pada penghujung kegiatan, para peserta diberikan Rencana Tindak Lanjut (RKTL) yang wajib dilaksanakan. RKTL rapat kerja pengawasan penyusunan DPTb dan DPK diantaranya timeline pelaporan hasil pengawasan DPTb dan DPK, digitalisasi Form A dan Form F dan pelaporannya, serta pembuatan konten Iklan Layanan Masyarakat (ILM).

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru