Sosialisasi Recruitment PKD Sesuai Pedoman Pelaksanaan Nomor : 01/KP.01.00/JT.06.06/01/2023 Oleh Panwaslu Kecamatan Jatibarang
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, berdasarkan peraturan badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana diubah delam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Sekretariat Panwascam Jatibarang
Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD dimulai pada tanggal 9-13 Januari 2023. Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai pada tanggal 14-19 januari 2023.
Persyaratan yang utama untuk mendaftar sebagai calon PKD antara lain yaitu berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA/ Sederajat, terbebas dari penyalahgunaan narkoba, bukan anggota partai politik, serta bersedia bekerja penuh waktu.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu surat lamaran, fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 background merah sebanyak 3 (tiga) lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat rekomendasi/izin dari atasan langsung, serta surat pernyataan.
Berkas dikumpulkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatibarang. Serta info lebih lanjut bisa kunjungi Media sosial Panwaslu Kecamatan jatibarang.
Peryaratan Calon Anggota PKD : http://bitly.ws/yLbG