Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Recruitment PKD Sesuai Pedoman Pelaksanaan Nomor : 01/KP.01.00/JT.06.06/01/2023 Oleh Panwaslu Kecamatan Jatibarang

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2023, Panwaslu Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes, berdasarkan peraturan badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017. Sebagaimana diubah delam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang mempunyai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sekretariat Panwascam Jatibarang

Pengumuman pendaftaran calon anggota PKD dimulai pada tanggal 9-13       Januari       2023.       Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai  pada  tanggal  14-19  januari 2023.

Persyaratan yang utama untuk mendaftar sebagai calon PKD antara lain  yaitu  berusia  minimal  21  tahun, berpendidikan minimal SMA/ Sederajat, terbebas dari penyalahgunaan narkoba, bukan anggota partai politik, serta bersedia bekerja penuh waktu.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu surat lamaran, fotokopi KTP, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 background merah sebanyak 3 (tiga) lembar, fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau dengan menunjukkan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, surat rekomendasi/izin dari atasan langsung, serta surat pernyataan.

Berkas dikumpulkan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jatibarang. Serta info lebih lanjut bisa kunjungi Media sosial Panwaslu Kecamatan jatibarang.

Peryaratan Calon  Anggota PKD : http://bitly.ws/yLbG 
Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Berita
Berita Terbaru