Strategi Bawaslu Brebes Tangkal Isu-Isu Negatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Brebes – Dalam rangka melaksanakan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 274 PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Isu-Isu Negatif, Senin (30 September 2024) bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes.
Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Pokja Amir Fudin, menyampaikan pentingnya untuk mencegah dan mengendalikan terhadap isu-isu negatif yang dapat mempengaruhi integritas dan transparansi proses Pemilihan Serentak tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Brebes.
Keanggotaan Pokja isu-isu negatif bukan hanya diisi oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes saja namun diisi pula oleh lintas instansi terkait di Kabupaten Brebes, diantaranya dari Kepolisian Resor Brebes, Kejaksaan Negeri Brebes, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Brebes.
Pokja yang telah terbentuk sejak bulan Juli ini, membahas isu dan kerawanan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak tahun 2024.
Strategi Bawaslu Brebes Tangkal Isu-Isu Negatif Pada Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terbagi atas berbagai macam, diantaranya:
Komunikasi proaktif: Menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka kepada publik
Edukasi masyarakat: Mengedukasi masyarakat tentang peraturan dan prosedur pemilihan
Kerjasama antar lembaga: Berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk verifikasi data
Transparansi: Membuka akses informasi kepada publik dan media
Respon cepat: Menyiapkan tim untuk menanggapi isu-isu negatif dengan cepat dan akurat
Monitoring media: Memantau pemberitaan dan isu yang berkembang di media massa dan sosial
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes