Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Pengawasan Aktif Pada Pemilu 2024

Makasar-Pencegahan terhadap potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan, langkah-langkah & upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran dengan melakukan tindakan penanganan secara cepat & tepat terhadap temuan dan/ atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu.

Tidak dapat dinafikan 358 hari menjelang pemungutan suara pada 14 febuari 2024 nanti nuansa politik mulai menghargai, hal tersebut bisa ditinjau dari pemberitaan media masa nasional hingga media berbasis lokal. Mulai dari upaya mengupas calon calon pemimpin pada 2024 juga upaya mengkonfirmasi janji janji politik penguasa saat ini.

Tentunya peran lembaga pengawas pemilu perlu mengambil peran aktif dalam mengantisipasi hangatnya iklim politik menjelang pemilu ini. Menjadi hal yang sama sama dipahami pemilu sebagai perbutan kekuasaan yang legal rawan munculnya kecurangan dalam pelaksanaannya. Lahirnya bawaslu buka karena kondisi baik baik saja namun karena ketidak percayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu.

Sebagai penjaga demokrasi dan penjaga hak pilih diseluruh negri (Mars bawaslu) menyusun sekala prioritas pengawasan dengan strategi yang tepat perlu menjadi SOP kinerja jajaran pengawas hingga level paling dasar (PKD).

Paparan rakornas di makasar 20 s/d 22 febuari 2023 melibatkan seluruh ketua dan kordiv SDM se indonesia memunculkan sebuah ide oprasional terkait strategi pengawasan aktif yg disampaikan Dr. Wirdaningsih, SH., MH selaku narasumber yang berasal dari akademisi ini setidaknya ada tiga hal dalam strategi pengawasan aktif pertama pengawas perlu melakukan identifikasi titik kerawanan tahapan beserta kerawanan wilayah. Langkah oprasional yang perlu dilakukan adalah melakukan intervensi secara terukur serta melakukan perbaikan secara seksama dengan teratur. Kedua upaya pencegahan,  setelah didapatkan potensi potensi pelanggaran / konflik yang mungkin muncul bawaslu perlu melakukan  tindakan preventif dengan koordinasi dengan stakeholder untuk bisa saling mengintervensi potensi tersebut agar tidak mewujud, dan sosialisasi masih menjadi langkah strategis untuk memberikan kesepahaman yang sama antar aturan dalam UU dan arah kebijakan kelembgaan pengawas.

Terahir dari dua upaya yang dilakukan tentunya memungkinkan didapati hal yang tidak bisa dijangkau maka perlu dilakukan tindak lanjut melalui proses hukum. Proses hukum ini menjadi penting sebagai bagian dari upaya pencegahan melalui penanganan  pelanggaran.

Dengan mengedepankan pola pola tersebut harapannya bawaslu mampu mengukur kinerja  Hulu hingga hilir dari upaya pencegahan hingga penindakan secara terukur, Lembaga ini besar tentunya tidak hanya karena bentuk secara namun substasi / kinerja merupakan isi yang tepat didalamnya untuk menyongsong pemilu 2024 yang sukses dan damai.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita
Berita Terbaru