Lompat ke isi utama

Berita

"Tugas Kita Tidak Berhenti", Karnodo Ingatkan Jajaran Soal Konsolidasi Demokrasi

feddff

Brebes – Anggota/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes, Karnodo, memimpin apel pagi di halaman kantor pada hari Senin (26/01/2026). 

 

Dalam kesempatan tersebut, Karnodo menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk memahami dan melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Luar Tahapan.

 

Karnodo menyampaikan bahwa instruksi tersebut menjadi pedoman kerja yang sangat penting bagi seluruh jajaran. "Tugas kita tidak berhenti ketika tahapan pemilu selesai. Konsolidasi demokrasi harus terus kita lakukan untuk memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di masa mendatang," ujarnya di hadapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Brebes.

 

Karnodo menjelaskan bahwa konsolidasi demokrasi di luar tahapan pemilu mencakup berbagai kegiatan strategis, seperti peningkatan kapasitas pengawas pemilu, penguatan kelembagaan, pendidikan pemilih berkelanjutan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pemilu.

 

Karnodo juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas. "Kepercayaan masyarakat terhadap pengawas pemilu harus terus kita jaga melalui kinerja yang optimal dan akuntabel," tegasnya.

 

Dalam apel pagi tersebut, seluruh jajaran diminta untuk mempelajari secara mendalam isi Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 dan mengimplementasikannya dalam program kerja. Apel pagi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di Kabupaten Brebes melalui pengawasan pemilu yang kredibel dan partisipatif.

Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes