Lompat ke isi utama

Berita

Wakro Lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Ketanggungan

Brebes- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, Hari ini Ketua Bawaslu Brebes Wakro, S.IP. lantik satu Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Ketanggungan. Pelantikan PAW juga disaksikan oleh Anggota Bawaslu dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes serta Ketua Panwaslu Kecamatan Ketanggungan.

PAW Lukmanul Hakim menggantikan salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Ketanggungan atas nama Ahmad Dasuki yang mengundurkan diri. Sebelumnya telah dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas terkait keterpenuhan syarat saudara Lukmanul Hakim sebelum ditetapkan sebagai PAW.

Dalam pelantikan tersebut, Wakro berharap anggota PAW yang dilantik dapat segera bergabung dan koordinasi dengan anggota Panwaslu lainnya yang sudah dahulu menjabat.

Dikesempatan yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Ketanggungan Rudi Suhendro menyampaikan dengan kehadiran PAW Bapak Lukmanul Hakim kedepannya dapat meningkatkan pengawasan tahapan pemilu serentak tahun 2024 khususnya di kecamatan Ketanggungan.

Tag
Bawaslu Brebes
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Bawaslu RI
Berita Terbaru