Wakro Minta Anggota Panwaslu Kecamatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Segera Adaptasi dengan Anggota Sebelumnya
|
Brebes- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, Hari ini Ketua Bawaslu Brebes Wakro, S.IP. lantik satu Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Bulakamba. Pelantikan PAW juga disaksikan oleh Anggota Bawaslu dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes serta Ketua, anggota, jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulakamba.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Wakro, S.IP. meminta kepada Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Panwaslu Kecamatan Bulakamba yang baru dilantik untuk segera melakukan adaptasi dengan anggota yang sudah dilantik sebelumnya.
Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Faqih Utsman menggantikan salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Bulakamba atas nama Herry August yang meninggal dunia.
Sebelumnya telah dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas terkait keterpenuhan syarat saudara Faqih Utsman sebelum ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Kamis (13/7/2023).