Wujudkan Netralitas ASN, Bawaslu Brebes Gelar Rapat Koordinasi Dengan OPD
|
Brebes (14/09/2023) – Netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara /ASN (termasuk Penyelenggara Pemerintahan Desa: Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa/BPD) yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan impartiality, di mana seorang ASN harus bersikap adil, obyektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun. Dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, netralitas ASN merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur dan adil.
Perwujudan Netralitas ASN tersebut, diupayakan Bawaslu Kabupaten Brebes dalam giat Rapat Koordinasi Dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN di Kabupaten Brebes yang diselenggarakan pada 14 September 2023 bertempat di Meeting Room Hotel Dedy Jaya Brebes.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi dalam pembukaan kegiatan menyampaikan menjadi ASN yang netral berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Bawaslu sebagai pengawas pemilu mempunyai tugas pengawasan terhadap netralitas ASN, Penyelenggara Pemerintahan, TNI, maupun Polri.
Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan OPD Dalam Rangka Mewujudkan Netralitas ASN di Kabupaten Brebes diikuti sebanyak 50 peserta aktif yang terdiri dari Unsur OPD Kab. Brebes, lembaga mitra Bawaslu Kab. Brebes, Penyelenggara Pemilu dan badan ad hoc, serta unsur Jurnalis/media. Adapun narasumber/pemateri pada kegiatan ini Rofiq Qoidul Adzam, SH. (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Brebes), Drs. Eko Supriyanto, M.Si. (Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes), dan Hadi Asfuri, ST. (Anggota Bawaslu Kab. Brebes/Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi).
Rofiq Qoidul Adzam, SH memaparkan tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang Regulasi netralitas ASN, Nilai-nilai Dasar Netralitas ASN, Indikator netralitas ASN dalam kampanye pemilu, dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Netralitas ASN. Kemudian dalam paparan Drs. Eko Supriyanto, M.Si, dijelaskan tentang Asas Netralitas ASN, Manfaat Netralitas ASN, serta Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas ASN.
Pemateri terakhir sekaligus PIC kegiatan rapat kerja pada hari ini, Hadi Asfuri pada paparannya menjelaskan tentang Penanganan Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pemilu 2024. “Bawaslu Kabupaten Brebes harap kepada peserta untuk menularkan ilmu yang disampaikan pada kegiatan ini kepada instansi masing-masing, koordinasi intens dengan OPD merupakan kunci dalam upaya pencegahan pelanggaran terkait Netralitas ASN”, tutup Hadi.
