Bawaslu Brebes Awasi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Brebes (01/07/2026) – Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Brebes. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Brebes, Amir Fudin, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Karnodo. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan sejumlah masukan kepada KPU, di antaranya KPU perlu menyampaikan bukti dukung yang valid sebagai alternatif dptonline yang diupdate per semester. Hal ini dikarenakan dptonline yang diakses masyarakat umum belum bisa menampilkan hasil pleno PDPB pertriwulan, karena menunggu hasil pleno KPU RI yang dilakukan per semester. Padahal dpt online satu- satunya cara masyarakat untuk memastikan namanya tercantum dalam daftar pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga meminta penjelasan terkait tindak lanjut terhadap hasil pencocokan data yang berstatus tidak padan maupun data anomali.
Menanggapi masukan tersebut, KPU menjelaskan bahwa data tidak padan telah dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dilakukan validasi. Disdukcapil menyampaikan bahwa seluruh data anomali dan data tidak padan yang dilaporkan KPU telah diperbaiki, dengan tetap mengacu pada mekanisme pembaruan data kependudukan melalui permohonan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pengawasan rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Brebes berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung terwujudnya data pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto: Prisa Ratna A
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes