Bawaslu Kabupaten Brebes Tingkatkan Kapasitas PPID melalui Program Bawaslu Mengajar di LMS Bawaslu
|
Brebes – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Brebes mengikuti Program Bawaslu Mengajar melalui Learning Management System (LMS) Bawaslu yang diselenggarakan mulai 26 Mei hingga 15 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel.
Berdasarkan surat penyesuaian jadwal dari Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, pelaksanaan pelatihan dilaksanakan secara bertahap dalam empat sesi, yaitu Sesi 1 pada Selasa, 26 Mei 2026, Sesi 2 pada Selasa, 2 Juni 2026, Sesi 3 pada Selasa, 9 Juni 2026, dan Sesi 4 pada Senin, 15 Juni 2026. Seluruh sesi pelatihan dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai melalui LMS Bawaslu dan diikuti oleh pengelola PPID Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Program pembelajaran ini memberikan berbagai materi strategis yang berkaitan dengan pengelolaan keterbukaan informasi publik, di antaranya kebijakan keterbukaan informasi publik, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), klasifikasi informasi, pelayanan permohonan informasi publik, hingga tata cara penyelesaian keberatan dan sengketa informasi publik. Materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidang keterbukaan informasi publik dan pengelolaan layanan informasi.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman mengenai prosedur pelayanan informasi pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang harus dilaksanakan secara profesional, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelatihan ini, pengelola PPID diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta memperkuat implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Bawaslu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Brebes dalam Program Bawaslu Mengajar menjadi salah satu bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang layanan informasi publik. Dengan kapasitas PPID yang semakin baik, diharapkan masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui peningkatan kapasitas pengelola PPID, Bawaslu Kabupaten Brebes terus berupaya menghadirkan pelayanan informasi publik yang berkualitas sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.