Bawaslu Brebes Awasi Coktas di Larangan, Pastikan Data Pemilih Sesuai Kondisi Faktual
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes - Bawaslu Kabupaten Brebes melakukan pengawasan langsung terhadap pencocokan terbatas dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Sitanggal dan Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Senin (14/9/2026). Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan KPU Kabupaten Brebes berjalan sesuai ketentuan dan mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Hasil pengawasan di Desa Sitanggal menunjukkan adanya warga yang administrasi kependudukannya belum aktif, sedangkan di Desa Rengaspendawa terkonfirmasi tujuh warga masih berada di luar negeri. Temuan tersebut menjadi bagian dari pencermatan untuk memastikan data pemilih terus diperbarui sesuai kondisi sebenarnya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, menegaskan pentingnya kesesuaian antara data pemilih dan kondisi faktual masyarakat. “Pengawasan Coktas dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih dapat dicermati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, sehingga data pemilih semakin akurat dan hak pilih masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Brebes agar melakukan pencermatan kembali serta menindaklanjuti hasil Coktas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Brebes akan terus mengawal pelaksanaan PDPB sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.
Penulis dan Foto: Bawaslu Kabupaten Brebes
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes