Bawaslu Brebes Perkuat Tata Kelola Keuangan Mandiri melalui Evaluasi IKPA Triwulan III
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes – Transformasi Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi satuan kerja (Satker) mandiri membawa tanggung jawab baru dalam pengelolaan anggaran yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan optimal, Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar Rapat Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tegal, Kamis (24/9/2026).
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Brebes, HB. Maria Indira Dewijani, menyampaikan evaluasi IKPA menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran berjalan efektif, efisien, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan negara.
“Evaluasi ini untuk mengukur capaian nilai IKPA Triwulan III sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala dalam penyerapan anggaran di setiap unit kerja. Hasil evaluasi menjadi dasar untuk menyusun langkah perbaikan pengelolaan anggaran Bawaslu Brebes semakin optimal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Rudi Raharjo, menegaskan perubahan status Bawaslu Brebes menjadi satuan kerja mandiri membawa tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi dan anggaran.
“Perubahan status Bawaslu Kabupaten Brebes menjadi satuan kerja mandiri membawa tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi dan anggaran. Menurutnya, evaluasi IKPA ini menjadi momentum memperkuat tata kelola keuangan agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rudi.
Rudi juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan arahan yang diberikan KPPN Tegal dalam mendukung penguatan kapasitas pengelolaan keuangan Bawaslu Kabupaten Brebes sebagai Satker mandiri.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari KPPN Tegal yang memberikan penguatan teknis terkait optimalisasi indikator penilaian IKPA, kepatuhan terhadap regulasi, serta pentingnya koordinasi dalam pelaksanaan anggaran. Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Brebes berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan.
Hasil evaluasi IKPA Triwulan III selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Penulis dan Foto: M. Aidi Zulfa
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes