Bawaslu Brebes Tawarkan NADI Bawaslu Untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
|
Brebes, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes - Bawaslu Kabupaten Brebes menawarkan konsep NADI Bawaslu sebagai upaya memperkuat tata kelola data dan pelayanan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan terpercaya. Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Hadi Asfuri menegaskan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, bukan hanya petugas pelayanan informasi.
“PPID tidak dapat dipandang hanya sebagai pemenuhan administrasi atau tugas petugas pelayanan informasi. Setiap unit kerja menghasilkan data dan informasi yang pada akhirnya menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” kata Hadi saat membuka Rapat Pengelolaan PPID Bawaslu Kabupaten Brebes Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Brebes, Kamis (20/8/2026).
Menurut Hadi, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga sekaligus upaya membangun kepercayaan masyarakat. Karena itu, kata dia, pengelolaan informasi publik harus didukung dengan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya memperoleh nilai atau predikat Informatif, tetapi menjadi instrumen untuk mengevaluasi kualitas pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.
“Target kita bukan hanya memperoleh predikat Informatif, tetapi memastikan keterbukaan informasi benar-benar menjadi budaya kerja lembaga sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin akuntabel, transparan, dan terpercaya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi menyampaikan penguatan pelayanan informasi publik perlu dimulai dari pembenahan tata kelola data di internal lembaga. Tantangannya tidak hanya bagaimana merespons permohonan informasi, tetapi juga memastikan data yang dibutuhkan tersedia, benar, mutakhir, terstruktur, dan mudah ditemukan.
Sebagai salah satu upaya pembenahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes memperkenalkan konsep NADI Bawaslu (Navigasi Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Brebes). NADI dirancang sebagai konsep integrasi pengelolaan data dan informasi dari seluruh divisi dan subbagian untuk mendukung kebutuhan pelayanan publik.
“Prinsipnya sederhana, data yang tersebar kita integrasikan, penanggung jawabnya kita perjelas, pemutakhirannya kita jadwalkan, dan ketika informasi dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat,” jelasnya.
Sebagai informasi, NADI Bawaslu tidak hanya diarahkan pada pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada pembentukan tata kelola yang lebih tertib melalui pembagian peran, mekanisme verifikasi, serta pemutakhiran data secara berkala.
Pengelola PPID Bawaslu Faried Huda mengapresiasi gagasan NADI Bawaslu sebagai upaya Bawaslu Kabupaten Brebes dalam membangun pengelolaan data dan informasi yang lebih terintegrasi. Menurutnya, konsep tersebut memiliki potensi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi publik apabila dapat diimplementasikan secara konsisten.
“Konsep NADI Bawaslu ini sangat baik untuk membantu penataan dan integrasi data. Kami (Pusdatin Bawaslu) berharap dapat diimplementasikan di Bawaslu Kabupaten Brebes dan terus dikembangkan. Apabila praktiknya berjalan efektif, tentu konsep seperti ini dapat menjadi salah satu referensi yang bisa dipelajari dan diadopsi lebih luas di lingkungan Bawaslu,” ujar Faried.
Ia menambahkan, inovasi pengelolaan informasi perlu tetap memperhatikan standar tata kelola, keberlanjutan pemutakhiran data, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta keterhubungannya dengan sistem pelayanan informasi publik yang telah dikembangkan Bawaslu.
Penulis dan Foto: AKH. Baini T
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes