Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Brebes Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif Sejak Pemutakhiran Data Pemilih

Web Foto Unggulan 10_OKT 2026

Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Ali saat memberikan pemaparan materi

Brebes-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga tahapan kampanye dan masa tenang. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Brebes yang berlangsung di Hotel Anggraeni, Ketanggungan, Sabtu (10/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Bawaslu Republik Indonesia bersama mitra kerja di Komisi II DPR RI sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas melalui partisipasi aktif masyarakat.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPS) Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, S.Pi., mengatakan bahwa luas wilayah Kabupaten Brebes dan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 1,5 juta pemilih menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan pemilu.

Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan agar pengawasan dapat menjangkau berbagai wilayah dan lapisan masyarakat.

Karnodo juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes saat ini melaksanakan pemutakhiran data partai politik dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa status hak pilih melalui layanan Cek DPT Online sebagai salah satu upaya memastikan data pemilih tetap akurat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Husein, S.T., yang sekaligus membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu tanpa dukungan masyarakat.

“Bawaslu tidak mungkin mengawasi semuanya sendirian. Mustahil kami hadir di setiap tempat dan di setiap media sosial,” ujarnya.

Ahmad Husein menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat tidak seharusnya berhenti setelah menggunakan hak pilih di bilik suara. Pengawasan juga diperlukan sejak pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan kampanye, hingga masa tenang.

Menurutnya, daerah dengan mobilitas penduduk tinggi seperti Brebes menghadapi tantangan dalam pemutakhiran data pemilih. Warga yang telah pindah atau meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, serta warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, perlu menjadi perhatian bersama.

Selain persoalan data pemilih, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap praktik politik uang sebagai sesuatu yang wajar. Ia juga menyoroti budaya enggan melapor ketika mengetahui dugaan pelanggaran, antara lain karena rasa takut, sungkan terhadap tetangga atau kerabat, maupun keraguan terhadap tindak lanjut laporan.

Ahmad Husein menegaskan bahwa Bawaslu perlu memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan terukur, disertai perlindungan bagi pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Tantangan pengawasan lainnya muncul di ruang digital melalui penyebaran hoaks, ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta kampanye hitam. Masyarakat diharapkan meningkatkan literasi digital dengan memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya.

Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu. Pengawasan partisipatif juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan sosial, program pemerintah, dan fasilitas negara demi kepentingan elektoral.

Dalam sesi pemaparan materi, anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Ali, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan mengawal jalannya pemerintahan. Menurutnya, pemerintah memperoleh mandat dari rakyat sehingga masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai ketentuan.

Ia juga mendorong perubahan paradigma penyelenggaraan pemilu agar upaya pengawasan tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga diarahkan untuk meminimalkan sengketa.

“Kami menginginkan paradigma pemilu berubah. Jangan sampai kita hanya mencegah saja, tetapi kita juga perlu meminimalkan sengketa yang ada,” ungkap Wahyudin.

Selain itu, Wahyudin menyinggung penyelenggaraan Pemilu 2029 yang dalam pemaparannya dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengawasan partisipatif, terutama dalam memastikan akurasi data pemilih, mencegah praktik politik uang, menjaga netralitas, serta menangkal penyebaran informasi yang menyesatkan. Keterlibatan aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

1_Web Foto Unggulan 10_OKT 2026

Penulis dan Foto: Prisa Ratna A 

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes