Karnodo Ingatkan Panitia Pemilihan BPD Desa Krasak Waspadai Pencatutan Keanggotaan Partai Politik
|
Brebes – Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, melaksanakan giat Konsolidasi Demokrasi dengan masyarakat Desa Krasak dalam forum pembentukan Panitia Pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Krasak Periode 2026–2034, Selasa, 4 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman penyelenggara pemilihan BPD terhadap pentingnya menjaga netralitas serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika kepemiluan di masa non-tahapan.
Dalam kesempatan tersebut, Karnodo menyampaikan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan Pemilu 2029, Bawaslu tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap berbagai aktivitas kepemiluan. Salah satu di antaranya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang saat ini sedang berlangsung.
"Kita saat ini berada pada masa non-tahapan Pemilu. Namun demikian, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan, termasuk terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Dalam waktu yang tidak lama lagi juga akan dibuka pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Tahun 2029," ujar Karnodo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Karnodo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi pencatutan identitas sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Menurutnya, masyarakat perlu secara aktif memastikan bahwa data pribadinya tidak disalahgunakan dalam proses administrasi partai politik.
Selain menyampaikan perkembangan kepemiluan, Karnodo juga mengingatkan panitia dan masyarakat mengenai ketentuan yang mengatur persyaratan calon anggota BPD. Ia menegaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh berstatus sebagai anggota partai politik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa.
Lebih lanjut, Karnodo menjelaskan bahwa anggota BPD juga wajib menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang anggota BPD ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Brebes berharap panitia pemilihan maupun masyarakat Desa Krasak dapat memahami pentingnya menjaga integritas, netralitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap proses demokrasi, baik di tingkat desa maupun dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis dan Foto: Imanda Yustin N
Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes