Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas SDM, Bawaslu Brebes Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran

ghderr

BREBES — (29/07/2026) Bawaslu Kabupaten Brebes menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran guna memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta memberikan penyegaran (refreshment) bagi jajaran staf teknis. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting sebagai bentuk penyesuaian di era efisiensi anggaran, namun tetap berjalan secara khidmat dan komprehensif.

 

Hadi Asfuri selaku Ketua Bawaslu Brebes menyampaikan urgensi pelaksanaan kegiatan di tengah tantangan keterbatasan personel. Saat ini, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Brebes diperkuat oleh dua orang staf baru yang baru saja beralih status dari CPNS ke PNS serta P3K yang sedang menjalani orientasi menyusul pengunduran diri salah satu staf sebelumnya.

 

"Meskipun dikemas dalam skema evaluasi dan di tengah keterbatasan personel, pembekalan ini menjadi fondasi penting agar kesiapan menghadapi pemilu dan pilkada mendatang tetap optimal, serta fungsi penegakan hukum di Kabupaten Brebes tidak kendur," ujar Hadi.

 

Arahan Pimpinan Bawaslu Jawa Tengah: Empat Refleksi Penting dan Peran Strategis Pemantau Pemilu hadir memberikan arahan utama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Achmad Husen, S.T., menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Bawaslu Brebes yang hadir secara penuh.

 

Dalam arahannya, Achmad Husen memaparkan empat refleksi penting dalam penanganan pelanggaran yang wajib dipegang teguh oleh jajaran pengawas:

1.    Konsistensi Penerapan Mekanisme: Prosedur harus berjalan runtut, mulai dari tahap penerimaan laporan/temuan, kajian awal, hingga penyelesaian akhir.
2.    Ketepatan dan Kecepatan Waktu: Mengingat regulasi kepemiluan memiliki batasan waktu penanganan yang sangat ketat.
3.    Kualitas Dokumentasi dan Administrasi: Kelengkapan berkas perkara merupakan fondasi hukum yang sangat vital.
4.    Peningkatan Kapasitas Pengawas: Agar proses penegakan hukum berjalan komprehensif, tepat sasaran, dan berkeadilan.

 

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran Pemantau Pemilu. Pemantau tidak boleh hanya dianggap sebagai pelengkap formalitas, melainkan harus diposisikan sebagai mitra strategis yang memiliki sudut pandang lapangan untuk memperkaya data awal dugaan pelanggaran.

 

Pemahaman Teknis: Bedah Regulasi dan Klasifikasi Pelanggaran Sesi materi teknis disampaikan oleh Budi Evantri dari Bawaslu Jawa Tengah. Pemaparan berfokus pada landasan hukum utama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, serta Keputusan 169.

 

Budi mengingatkan kembali tiga fungsi utama Bawaslu, yaitu fungsi pengawasan (pencegahan dan penindakan), penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses. Pemahaman mendalam juga diberikan terkait klasifikasi jenis pelanggaran pemilu (3 + 1):

  • Pelanggaran Administratif: Berkaitan dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme (contoh: ketidakcermatan KPU meneliti berkas atau Alat Peraga Kampanye/APK yang melanggar ketentuan).

  • Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu: Kejahatan pemilu yang diatur dalam sanksi pidana UU Pemilu (contoh: politik uang atau tindakan pejabat yang menguntungkan/merugikan peserta pemilu).

  • Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran terhadap sumpah atau janji penyelenggara pemilu, baik tingkat pimpinan maupun jajaran staf.

  • Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Lainnya: Pelanggaran aturan di luar kerangka UU Pemilu (contoh: pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, atau media).

     

Dalam penutup materinya, ditekankan pula konsep Penanganan Paralel, di mana sebuah pelanggaran tidak selalu berdiri sendiri. Pelanggaran berpotensi diproses secara beririsan seperti kasus politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat berbuah sanksi administratif berupa diskualifikasi sekaligus menjerat pelaku ke ranah tindak pidana pemilu.

Penulis dan Foto: Imanda Yustin N

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes