Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengawasan Non-Tahapan, Bawaslu Brebes Sambangi KPU Cermati Update Data Parpol

gferet

Brebes-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes menunjukkan komitmennya dalam menjaga keakuratan data politik meski di luar masa tahapan pemilu. Pada Kamis (3/9/2026), Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Brebes, Karnodo, S.Pi., bersama jajaran staf mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes guna berkoordinasi terkait pemutakhiran data partai politik (parpol).

 

Kedatangan tim Bawaslu diterima langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. Pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi Bawaslu untuk membuktikan peran aktifnya yang tidak surut meski kegiatan pemilu sedang tidak berlangsung aktif.

 

Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan sejumlah fakta lapangan terkait ketidaksesuaian data. Beberapa parpol—seperti Partai Hanura, PKN, PBB, dan Partai Garuda—diketahui telah melakukan perubahan struktural pada keanggotaan dan profil partai. Namun, perubahan tersebut hingga kini belum diperbarui dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

 

Karnodo menegaskan pentingnya tertib administrasi dan keterbukaan informasi agar tidak memicu potensi sengketa di masa mendatang. " Mengenai perubahan dalam struktur keanggotaan, baik itu pencabutan atau pengunduran diri sebagai anggota pengurus parpol, harusnya KPU mendapat surat tembusan dari partai politik yang bersangkutan," tegas Karnodo di sela-sela koordinasi tersebut.

 


Melalui langkah proaktif ini, Bawaslu Brebes membuktikan bahwa fungsi pengawasan dan pencegahan tetap bergerak intensif di masa non-tahapan. Langkah pengawasan melekat ini dilakukan demi memastikan keakuratan data kepemilikan parpol sejak dini, sekaligus mendorong KPU agar lebih responsif dalam menagih pembaruan berkas dari partai politik terkait.

Penulis dan Foto: Imanda Yustin N

Editor: Bawaslu Kabupaten Brebes