Brebes (24/02/2024) - Disela padatnya proses rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan, Bawaslu kabupaten Brebes menyempatkan waktu menggelar kegiatan Rapat Identifikasi Permasalahan Perbawaslu/ Produk Hukum Non Perbawaslu.
Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah petakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 7 variabel dan 22 indikator.
Brebes (12/02/2024) – Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Brebes – Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes kembali menyelenggarakan dialog interaktif pada hari Jum’at, malam (9/02/2024) melalui talkshow radio dan live streaming Youtube.