Lompat ke isi utama
Berita
Foto Bersama
humas
Brebes (12/02/2024) – Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
foto bersama
humas
Brebes – Pasal 105 huruf b angka 6 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Panwaslu Kecamatan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Foto Bersama
humas
Brebes – Bawaslu Kabupaten Brebes kembali menyelenggarakan dialog interaktif pada hari Jum’at, malam (9/02/2024) melalui talkshow radio dan live streaming Youtube.
Foto Bersama
humas
Brebes – Jelang tahapan masa tenang, pemungutan serta penghitungan suara Pemilu Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes melaksanakan apel siaga pengawasan.
Foto Bersama
humas
Brebes – Guna mewujudkan Pemilu yang demokratis tentu diperlukan fungsi pengawasan  dalam penyelenggaraan Pemilu. Sejalan dengan semangat tersebut, maka dibentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajaran dibawahnya.